Namun demikian, JK tetap berharap pada akhirnya nanti RKUHP bisa disahkan dan menjadi acuan hukum pidana di Indonesia. Sebab, pasal KUHP saat ini sudah tidak sesuai dengan kemajuan zaman.
KUHP yang dibuat era kolonial Belanda, kata JK, belum dapat menjawab pidana yang terkait kemajuan zaman.
"KUHP yang sudah lebih dari seratus tahun, 60 tahun, jadi tentu banyak kemajuan-kemajuan, kejahatan-kejahatan, contohnya kejahatan cyber, dulu belum ada, atau kejahatan mengenai teknologi oleh karena itu, harus diperbarui," ujar JK
Selain itu, RKUHP juga merupakan cita-cita bangsa Indonesia untuk memiliki KUHP buatan sendiri. JK melanjutkan, RKUHP dinilai pengganti KUHP buatan kolonial Belanda dan disesuaikan dengan jati diri bangsa Indonesia.
"Tapi yang paling penting ini cita-cita yang lama sekali sudah lebih dari 50 tahun kita berbicara tentang pentingnya uu, memperbarui UU KUHP ini, totalnya dulu berasal dari KUHP zaman Hindia Belanda," kata JK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil