Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yasonna Laoly Resign? Tenang, Sudah Punya Jabatan Baru di Sumut

Yasonna Laoly Resign? Tenang, Sudah Punya Jabatan Baru di Sumut Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

"Ya memang mekanismenya begitu, jadi tak ada kaitannya. Kan kalau nanti dia tidak mengundurkan diri, dia tidak bisa dilantik menjadi anggota DPR. Kan dia tidak ada jaminan akan diangkat kembali sebagai menteri. Kalau enggak mundur kan dua-duanya hilang. Nah kalau nanti dia jadi menteri lagi maka dia harus mengundurkan diri dari DPR. Itu mekanismenya," paparnya.

Bagaimana dengan kursi Menkumkam yang ditinggalkan Yasonna di tengah berbagai persoalan hukum yang menghangat belakangan ini sehingga membutuhkan perhatian lebih? Firman mengatakan Presiden Jokowi bisa saja nanti mengangkat pelaksana tugas (plt) menteri seperti yang dilakukan untuk mengisi pos Menteri Pemuda dan Olahraga yang ditinggalkan Imam Nahrawi karena tersangkut kasus hukum.

"Ya nanti kan ada plt. Kan ini tinggal beberapa hari saja," ucapnya.

Firman menyadari bahwa bagi orang yang tidak mengerti mekanismenya, pengunduran diri Menkumham bisa saja dimaknai atau berspekulasi karena buntut dari polemik berbagai UU belakangan ini, khususnya revisi UU KPK dan RUU KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: