RUU Ekonomi Kreatif Disahkan, Ketua DPP Golkar Harap Bekraf Makin Berperan
DPR RI telah mengesahkan RUU Ekonomi Kreatif dalam sidang paripurna masa akhir tugas di Gedung DPR RI Senayan pada Kamis (26/9/2019) lalu, untuk kemudian menunggu pengesahan sebagai undang-undang dari Presiden RI Joko Widodo.
Ketua DPP Golkar Bidang Ekokraf (ekonomi kreatif) Ricky Rachmadi mengatakan, ini adalah momentum dan modal yang besar, khususnya untuk memperkuat eksistensi lembaga Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
"Agar fungsinya ke depan menjadi lebih kukuh lagi, baik dalam membangun peran yang besar, kuat, maupun strategis sehingga keberadaannya bisa lebih dirasakan oleh rakyat atau bangsa ini," ungkap Ricky di Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga: Siapkan SDM Hadapi Industri 4.0, Ini Langkah Bekraf
Ricky menambahkan, dengan munculnya payung UU ini pula, maka Bekraf akan kian leluasa melakukan pemartabatan usaha-usaha rakyat di bidang ekonomi kreatif karena program serta anggarannya lebih mudah diprioritaskan guna mendapatkan dukungan DPR dan pemerintah pusat secara penuh.
Ricky bahkan menegaskan, kehadiran UU ini justru untuk menyokong program dan keberadaan Bekraf agar keberadaan badan nasional tersebut bisa ditingkatkan menjadi kementerian dan tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
"Meskipun kepemimpinan Bekraf berada di bawah Presiden, tapi peran-perannya tetap di bawah koordinasi sebuah kementerian dan karena itu keleluasaannya pun terbatas, serta tidak boleh melewati wewenang kementerian," jelasnya.
Ditambahkan Ricky, Bekraf merupakan badan pemerintah yang melakukan upaya pemberdayaan sekaligus memfasilitasi produk usaha rakyat atas dasar karakteristik produknya yang khas, bernilai karya kreativitas rakyat, serta bermuatan informasi, dukungan teknologi, dan memiliki potensi pasar yang terbuka luas di masa depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: