Revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disahkan pada 17 September 2019 di DPR. Revisi UU KPK tersebut mendapat penolakan dari sebagian masyarakat karena dinilai memuat pasal-pasal yang akan melemahkan KPK.
Meski telah disahkan di DPR, UU KPK yang baru tersebut belum ditandatangani dan dinomori oleh Presiden Jokowi. Namun sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah UU akan tetap menjadi sah meskipun tidak ditandatangani hingga paling lama 30 hari sejak disetujui.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat