Polisi menanggapi tuntutan agar kasus ujaran kebencian yang menjerat jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono dihentikan. Menurut polisi, jika merasa ada yang salah maka pihak Dandhy bisa menempuh jalur praperadilan atas status tersangkanya itu.
Baca Juga: Dandhy Laksono: 32 Tahun Soeharto Berkuasa, Akhirnya Jatuh Juga
"Kalau memang dianggap keliru, ada namanya lembaga yang menilai yaitu praperadilan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu 2 Oktober 2019.
Maka dari itu polisi tak mau menjawab terlalu jauh soal desakan tersebut dan minta pihak Dandhy untuk melakukan saja praperadilan. Sejauh ini polisi menyebut sudah sesuai prosedur. Di mana polisi telah mengikuti apa yang ada dalam aturan salah satunya KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Dengan demikian polisi merasa langkah yang ditempuh sudah benar dalam kasus ini. Sejauh ini kasus masih berlanjut. Penyidik masih terus mengusut kasus yang menimpa pembuat film sexy killer itu.
"Sudah ada aturan di KUHP," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat