Sejumlah Fraksi di MPR termasuk kelompok Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mendukung Bamsoet untuk menjabat sebagai Ketua MPR RI. Kecuali, Partai Gerindra yang "kekeuh" mencalonkan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR RI.
Namun, dalam Sidang Paripurna MPR pada Kamis malam memutuskan Bamsoet menjadi Ketua MPR RI periode 2019-2024. Pemilihan Bamsoet itu dilakukan secara aklamasi. MPR, meskipun bukan lagi lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan presiden sebagai mandataris MPR, namun posisi ketua MPR masih sangat strategis.
Kewenangannya saat ini di antaranya melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil Pemilu, mengubah dan menetapkan perubahan UUD 1945, dan melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden menjabat mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sampai masa masa jabatannya selesai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: