Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufikurrahman Ruki menyatakan revisi UU KPK yang dilakukan oleh DPR terkesan terburu-buru, tanpa adanya kajian yang mendalam.
Baca Juga: Prestasi KPK Sudah Bagus, Jokowi Jangan Takut Terbitkan Perppu
Ia lantas mencotohkan tentang keberadaan Dewan Pengawas KPK. Menurut Ruki, dewan pengawas bukan merupakan penegak hukum, melainkan lembaga yang bersifat administratif teknis dengan tugas melakukan pengawasan.
Oleh karena itu, dewan pengawas tidak seharusnya memiliki tugas untuk memberikan izin pengawasan, sebagaimana tertuang dalam revisi UU KPK.
"Dewan pengawas itu sifatnya administratif teknis, dan dia melakukan pengawasan pos bukan memberikan izin. Nah, ini juga 'kan menjadi semacam kegaduhan," katanya.
Untuk itu, Ruki mendesak agar Presiden segera menerbitkan Perpu KPK.
"Presiden harus mengeluarkan perpu guna memperbaiki hasil revisi terhadap UU KPK. Ini harus, kalau tidak, pemberantasan korupsi bisa dikatakan mundur," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat