Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ups! Dirut Bank Sulselbar Diberhentikan Sementara, Alasannya Kok Bejibun!

Ups! Dirut Bank Sulselbar Diberhentikan Sementara, Alasannya Kok Bejibun! Kantor Bank Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan. | Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) memberhentikan sementara Muhammad Rahmat dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank Sulselbar. 

Berdasarkan surat yang ditandangani Komisaris Utama Bank Sulselbar, Ellong Tjandra, terhitung mulai 4/10/2019 lalu, Muhammad Rahmat tidak lagi mempunyai wewenang sebagai pimpinan dalam perusahaan. 

Baca Juga: Awal Tahun Depan, Bank Sulselbar Catat Obligasi Rp750 Miliar

Yang bersangkutan diminta untuk mempersiapkan pembelaan diri yang akan rencananya akan diselenggarakan pada 30 hari sejak berlakunya Surat Keputusan pemberhentian sementara. 

"Adapun mengenai alasan-alasan pemberhentian sementara Saudara (Muhammad Rahmat) adalah terdapat kredit macet sebesar Rp108,5 miliar dari dua debitur, yaitu PT Boddia Jaya dan Yayasan Rumah Sakit Islam Faisal yang secara signifikan berpengaruh terhadap kenaikan non-performing loan (NPL), yaitu dari 0,23% menjadi 1,50%," jelas Bank Sulselbar secara tertulis, Jakarta, Selasa (8/10/2019). 

Baca Juga: Sudah Dipecat, Mantan Bos WeWork Ternyata Masih 'Ngutang'

Selain kredit macet, alasan pemberhentian sementara sang dirut ialah pada tahun 2018 lalu terdapat penempatan dana pada lembaga keuangan nonbank bernama PT SUN PRIMA yang diklaim berpotensi merugikan Bank Sulselbar senilai Rp10 miliar karena hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan. 

Alasan berikutnya ialah perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang perhitungannya menggunakan individual impairment berdasarkan SK direksi. Namun, beberapa debitur yang plafond kredit lebih dari Rp 1 miliar menghitung CKPN menggunakan kolektif impairment.

"(Alasan berikutnya), kredit produktif tidak mengalami perkembangan yang signifikan sebagaimana harapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan stakeholder, terutama pemegang saham yang mengharapkan Bank Sulselbar dapat berfungsi maksimal dalam mendukung pertumbuhan peronomian daerah," lanjutnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: