Politikus Ahmad Baidowi menilai rencana putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilkada Solo 2020, sah-sah saja. Sebab, ia mengatakan langkah tersebut sah karena ada undang-undang yang mengatur, baik usia, pendidikan, kesehatan, tidak tercela, tidak sedang dicabut hak politik, tidak sedang menjadi napi dan syarat-syarat lainnya.
Menurutnya, selama syarat dalam undang-undang tersebut terpenuhi, maka siapapun boleh ikut maju Pilkada. Tanpa terkecuali dengan anak Presiden.
"Tentang dinasti politik juga tak ada larangan di UU. Awalnya sempat dilarang namun kemudian dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi). Dalam konteks ini tak ada larangan dinasti politik," katanya kepada wartawan belum lama ini.
Baca Juga: Soal Gibran Nyalon Walikota Solo, Jawaban Puan Jleb!!
Baca Juga: Buset!! Saat Pelantikan Jokowi, Sepertiga Wilayah di Indonesia Berpotensi Terjadi Demonstrasi
Lanjutnya, ia menambahkan pilkada langsung memberi peluang kepada masyarakat untuk maju pilkada asalkan memenuhi persyaratan. Bahkan, tak hanya melalui partai politik tetapi bisa lewat jalur independen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil