Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pabrikan Rokok Kecil Tuntut Keadilan, Saham Gudang Garam dan HMSP Terbakar Bos!

Pabrikan Rokok Kecil Tuntut Keadilan, Saham Gudang Garam dan HMSP Terbakar Bos! Kredit Foto: Unsplash/Rae Tian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kenaikan cukai rokok pada tahun 2020 mendatang kembali menuai kontroversi. Kali ini, Asosiasi pabrikan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menuntut pemerintah untuk bersikap adil dalam memberlakukan kebijakan tersebut. 

Ketua Harian Formasi, Heri Susianto, mengatakan bahwa pemerintah perlu meminimalkan kecurangan yang selama ini dilakukan oleh pabrikan rokok besar, terutama dalam hal penentuan golongan berdasarkan kapasitas produksi. 

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Gubris Lobi Pelaku Industri Rokok, Saham GGRM dan HMSP Kok. . . .

Menurutnya, pemerintah sebaiknya menggabungkan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) sehingga produksi rokok pabrikan besar menjadi tiga miliar batang per tahun. Dengan begitu, pabrikan besar akan masuk membayar tarif cukai rokok tertinggi di golongan 1. 

"Penggabungan SKM dan SPM supaya cukai yang dikenakan kepada pabrik rokok besar tidak sama dengan pabrikan rokok kecil. Ada pabrik besar asing cukai produk SKM-nya golongan satu, tapi SPM masuk golongan dua. Ini tidak adil," tegas Heri di Jakarta, Selasa (15/10/2019). 

Baca Juga: Harga Rokok Naik, Dirjen BC Malah Ogah Komentar

Menurut penuturannya, selama ini pabrikan rokok besar melakukan siasat dalam bentuk pembatasan volume produksi di bawah tiga miliar per tahun. Dengan demikian, pabrikan rokok besar tersebut terhindar dari kewajiban membayar cukai rokok dengan tarif tertinggi yang nilainya mencapai 60% lebih rendah daripada yang seharusnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: