Direktur Jenderal Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan pemerintah akan mendengarkan keluhan dari industri rokok terkait rencana kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rata-rata 35 persen pada 2020.
Baca Juga: Harga Rokok Bakal Naik, Qclaws Tawarkan Rokok Elektrik
"Nanti keluhannya kita dengarkan," ucapnya saat ditemui di Perusahaan Logistik Berikat (PLB) di Jakarta Utara, Jumat.
Meski demikian, Heru tidak berkomentar banyak soal keluhan dari asosiasi industri rokok yang keberatan tarif cukai rokok dinaikkan.
Sebelumnya, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran pada 2020 memberatkan industri hasil tembakau.
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan dalam pernyataan di Jakarta beberapa waktu lalu mengatakan kalangan industri dan pemangku kepentingan terkait belum pernah mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keputusan strategis tersebut.
"Selama ini informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai pada kisaran 10 persen, angka yang moderat bagi kami, meski berat," kata Henry.
Menurut dia, kebijakan ini dapat membuat industri hasil tembakau harus menyetor cukai kira-kira sebesar Rp185 triliun, belum termasuk pengenaan pajak rokok sebesar 10 persen dan PPN dari harga jual eceran sebesar 9,1 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat