Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bangun Ibu Kota Dulu, UU Kemudian

Bangun Ibu Kota Dulu, UU Kemudian Kredit Foto: Forum Merdeka Barat (FMB) 9
Warta Ekonomi, Jakarta -

Regulasi yang mengatur tentang ibu kota negara baru sedang disusun. Sejumlah undang-undang juga akan direvisi. Sembari menunggu kepastian hukum, pemerintah tetap akan membangun ibu kota baru.

"Yang penting membangun kotanya dulu. Membangun ibu kota baru dulu yang menurut perencanaan Bappenas bisa mencapai empat tahun," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memberi sambutan Seminar Nasional Privatisasi Aset Negara dalam Perpindahan Ibu Kota di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Sementara menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro, penyusunan naskah akademis dan RUU tentang ibu kota negara akan rampung akhir tahun ini. Demikian pula perubahan UU nomor 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pencabutan UU nomor 10/1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.  

Baca Juga: Prof Hikmahanto Usul 3 Opsi Pendanaan Ibu Kota

"RUU Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita Pemindahan Ibu kKota Negara ditargetkan sudah disusun Oktober ini," kata Bambang di acara yang sama.

Selain menyusun undang-undang ibu kota negara, pemerintah juga akan mengajukan 23 undang-undang untuk dibahas secara serentak di awal tahun keanggotaan DPR yang baru. DPR periode lalu telah membentuk panitia kerja (panja) yang dipimpin Ketua Komisi II.

"DPR kemarin sudah mengundang semua kementerian/lembaga, khususnya Bappenas, ATR, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemendagri, TNI/Polri. Ke-23 UU akan dibahas secara simultan oleh anggota DPR yang baru," kata Tjahjo.

Pemerintah kini tengah mempertimbangkan sejumlah opsi untuk penamaan wilayah ibu kota negara. Sebab ibu kota negara nanti akan berada di bawah kontrol pemerintah pusat.

Baca Juga: Ibu Kota Baru Tak Akan Seperti Jakarta

"Masih dicari apakah akan dinamakan kawasan strategis, model badan otorita, atau berada di bawah Bappenas, atau di bawah PU. Tapi bukan daerah otonomi baru, melainkan langsung di bawah pusat," katanya. 

Terkait privatisasi aset negara, Tjahjo mengatakan, akan dilakukan secara berbarengan tanpa harus menunggu pembahasan undang-undang selesai.

"Yang penting perencanaan untuk membangun ibu kota baru jalan. Yang penting adalah soal pertanahan, soal lingkungan hidup, masalah aset-aset daerah, aset negara, sumber pembiayaan bagaimana. Jangan sampai mengganggu pendanaan di semua daerah," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lili Lestari
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: