Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua KPK Mohon-Mohon sama Jokowi, Pak...

Ketua KPK Mohon-Mohon sama Jokowi, Pak... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo meninta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK yang baru usai resmi dilantik.

"Yang lebih penting, kami masih berharap, kami masih memohon, mudah-mudahan bapak Preskden setelah dilantik, memimpin kembali, kemudian beliau bersedia untuk mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (16/10/2019), malam.

Baca Juga: Agus Rahardjo Cs Gak Paham, KPK Tetap Bisa OTT Kok!!

Baca Juga: TOP!! Jelang Diberlakukan UU Baru, KPK Hattrick OTT dalam 2 Hari

Sekadar informasi, UU KPK baru hasil revisi yang banyak menuai polemik akan diberlakukan pada hari ini, Kamis (17/10/2019). Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani aturan tersebut.

Sesuai aturan yang berlaku, UU tersebut akan resmi berlaku setelah 30 hari pasca-paripurna DPR dan pemerintah mengesahkannya, meskipun belum ada tanda tangan Presiden.

Jika merujuk tanggal sidang paripurna pada 17 September 2019, maka hari ini tepat 30 hari untuk menerbitkan UU KPK yang baru. Dengan demikian, UU KPK yang baru wajib diundangkan pada hari ini meskipun tanpa tanda tangan Presiden Jokowi.

Agus mengaku belum mengetahui secara resmi status UU KPK yang baru. Kata Agus, pihaknya akan mengundang Direktur Jenderal (Dirjen) Perundang-undangan Kemenkumham untuk mengetahui dengan pasti status UU KPK yang baru, pada hari ini.

"Oleh karena itu, besok (hari ini), kita itu mau undang dirjen peraturan perundangan dari kemenkumham, untuk mengetahui kejelasan dari status UU tersebut," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: