Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, tersangka kasus kerusuhan di Wamena bertambah menjadi 19 orang, dua diantaranya masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO), yakni YA (44th) dan HW yang berstatus mahasiswa.
Baca Juga: Waduh! Wamena Memanas Lagi, 1 Orang Tewas Ditikam
Dikatakan, dari 19 orang yang menjadi tersangka kerusuhan di Wamena, delapan diantaranya berstatus mahasiswa tercatat delapan orang, dua pelajar dan satu ASN.
Tersangka kasus kerusuhan di Wamena kemungkinan akan bertambah sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kata Waterpauw. Ketika ditanya tentang kondisi Wamena, Kapolda Papua mengatakan, makin kondusif dan aktivitas masyarakat kembali normal.
Walaupun demikian masih ada masyarakat yang mengungsi akibat tidak lagi memiliki rumah karena musnah dibakar saat kerusuhan berlangsung.
Masih sekitar 500 an orang yang mengungsi di sejumlah lokasi termasuk tempat ibadah dan instalasi militer dan menunggu bantuan pembangunan rumah sementara, kata Irjen Pol Waterpauw.
Kerusuhan di Wamena yang terjadi 23 September menyebabkan 33 orang meninggal, 76 orang luka-luka dan sekitar 1000 rumah serta kendaraan dibakar dan dirusak para perusuh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat