Ratu Kecantikan Iran Minta Bantuan ke Filipina, Alasannya. . .
Seorang ratu kecantikan Iran meminta para suaka kepada Filipina karena takut dibunuh di negaranya. Bahareh Zare Bahari, seorang mahasiswa kedokteran gigi yang mewakili Iran pada kontes Miss Intercontinental 2018 di Manila, ditahan di bandara Ninoy Aquino selama enam hari setelah Iran mengeluarkan Pemberitahuan Merah (Red Notice) Interpol.
Wanita yang kini berusia 31 tahun itu mengatakan Iran menuduhnya telah melakukan serangan, namun tudingan itu dibantah Bahareh. Dia yakin dia menjadi sasaran karena pandangan politiknya tentang Republik Islam Iran dan mendukung hak-hak perempuan.
“Mereka akan membunuh saya,” katanya kepada The Telegraph via Daily Mail, Rabu (23/10/2019).
“Tidak tidak ada informasi terbaru mengani alasan [mereka] menahan saya di sini begitu lama,” ujar Bahareh.
Baca Juga: Iran Tolak Ajakan Turki Bangun Pos Militer di Perbatasan Suriah, Kenapa?
Pihak berwajib Filipina menuturkan Bahareh ditahan memasuki wilayah mereka karena adanya Pemberitahuan Merah. Bahareh dituduh menyerang warga Iran di Filipina.
Markk Perete dari departemen kehakiman Filipina, menjekaskan kepada The Telegraph, “Kami tidak memiliki alasan untuk menolak dia masuk."
Tawaran suaka Bahareh saat ini tengah ditinjau dan dia sudah didampingi penasihat hukum. Pada bulan Januari Bahareh muncul di sebuah pawai yang membawa foto Reza Pahlavi, pewaris terakhir dari Negara Kekaisaran Iran.
"Saya menggunakan fotonya di atas panggung untuk menjadi suara rakyat saya, karena semua berita dan media mengabaikan orang-orang [seperti] saya," kata Bahari.
Dia dikurung di Terminal 3 karena dia khawatir akan nyawanya atau minimal 25 tahun di penjara Iran.
Dia membantah melakukan kejahatan di Filipina atau Iran, tempat dia belajar kedokteran gigi sejak 2014.
Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM), Human Rights Watch meminta Filipina untuk memberikan dukungan kepada Bahari yang sedang mencari suaka, dan menegaskan bahwa Pemberitahuan Merah Interpol bisa batal dan tidak berlaku jika orang yang dituntut adalah pengungsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri