Soal kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan, dia menyatakan bahwa lembaganya tetap menunggu hasil kerja dari tim yang telah dibentuk untuk mengungkap kasus Novel itu.
"Saya kira untuk kasus penyerangan Novel itu merupakan perintah tegas dari Presiden dan ada waktu 3 bulan, terakhir kalau kita baca informasinya sudah ada laporan juga dari Polri kepada Presiden, jadi nanti kita tunggu saja karena tugas dari Presiden itu secara institusional pada Polri maka tentu Polri akan melaksanakan itu sebaik-baiknya," katanya.
KPK pun, kata dia, mengharapkan pelaku penyerangan terhadap Novel dapat ditemukan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap berharap pelakunya ditemukan. Jika sudah ditemukan, jangan sampai hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga sampai ke siapa yang menyuruh, misalnya kalau ada yang menyuruh atau aktor intelektualnya seperti itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: