Apalagi pada 2020, menurut Yustinus, target penerimaan pajak sebesar Rp1.639,9 triliun terlalu optimistis di tengah stagnasi pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, dirjen pajak baru juga harus mampu membangun sinergi baik antara kantor pusat dengan wilayah maupun antar kantor wilayah.
"Tak hanya itu, sinergi juga diperlukan dengan kementerian lain dan juga pihak swasta," ujar Yustinus.
Selanjutnya, dirjen pajak baru harus mampu membangun jejaring misalnya dalam mengatasi BEPS, yang memerlukan jaringan dengan negara-negara lain dan juga organisasi internasional.
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi perencanaan pajak yang memanfaatkan gap dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk menghilangkan keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat