Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan akan mencari standar atau benchmark negara yang memiliki aturan kedaulatan data yang kuat untuk Pasal 21 Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik tahun 2019.
Pasal 21 dalam peraturan tersebut menyebut bahwa penyimpanan data boleh dilakukan di luar Indonesia.
Menyikapi kekhawatiran tentang kedaulatan data mengenai hal tersebut, Johnny menyebut akan menetapkan standar atau benchmark dengan negara yang memiliki kedaulatan data yang cukup kuat, untuk dipelajari.
Baca Juga: Ini 7 Pasal RUU PDP yang Diminta Revisi
"Terkait dengan data saya akan melakukan benchmark dulu. Benchmark di negara-negara mana yang kedaulatan data itu sudah diatur dengan baik," kata Johnny di Gedung Kemekominfo, Kamis (31/10/2019).
Meski menyebut akan melakukan benchmark soal kedaulatan data, ia belum mau membocorkan negara mana yang akan dijadikan benchmark terkait kedaulatan data.
"Ya nanti dululah, periksa dulu negara yang sudah bagus, kan gitu. Itu pokoknya harus ada benchmark-nya biar kami bisa melakukan dengan benar," ujarnya.
Menurutnya, soal kedaulatan data bukan hanya masalah lokasi data tersebut disimpan secara fisik, namun bagaimana negara mampu mengelola dan menggunakan data tersebut untuk kepentingan nasional.
Baca Juga: Mau Tuntaskan UU PDP, Johnny Bawa Rancangannya ke Prolegnas
"Kedaulatannya itu perlu ada dalam kaitannya dengan akses terhadap data oleh negara, dan manfaat dana untuk kepentingan negara dan kepentingan masyarakat," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti