Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Niat Tagih Tunggakan, BPJS Kesehatan Siapkan 3 Ribu 'Debt Collector'

Niat Tagih Tunggakan, BPJS Kesehatan Siapkan 3 Ribu 'Debt Collector' Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan acuan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas tiga akan naik menjadi Rp42.000 per bulan per orang, sementara kelas dua dan kelas satu masing-masing diusulkan naik menjadi Rp75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Setiap kader yang melakukan penagihan secara door-to-door dilarang untuk menerima pembayaran dari peserta, baik secara langsung maupun dalam bentuk lain seperti transfer bank. Peserta yang ingin membayar akan diarahkan langsung ke tempat pembayaran resmi yang telah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar menilai, upaya pihak BPJS Kesehatan yang melakukan penagihan secara langsung kepada warga yang tidak membayar iuran tidak tepat. Menurutnya, hal itu akan semakin memberikan tekanan kepada masyarakat.

"Penagihan iuran BPJS Kesehatan justru lebih pada menakut-nakuti masyarakat, mengancam masyarakat," ujar Indra dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Meskipun sebelumnya pihak BPJS Kesehatan telah menyampaikan tujuan dari penagihan, namun perlu adanya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait kerja para penagih tersebut, untuk menghilangkan ketakutan masyarakat.

"Akibatnya menimbulkan sebuah image di masyarakat, BPJS ini sudah seperti jadi debt collector," kata Indra.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: