Setiap kader yang melakukan penagihan secara door-to-door dilarang untuk menerima pembayaran dari peserta, baik secara langsung maupun dalam bentuk lain seperti transfer bank. Peserta yang ingin membayar akan diarahkan langsung ke tempat pembayaran resmi yang telah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar menilai, upaya pihak BPJS Kesehatan yang melakukan penagihan secara langsung kepada warga yang tidak membayar iuran tidak tepat. Menurutnya, hal itu akan semakin memberikan tekanan kepada masyarakat.
"Penagihan iuran BPJS Kesehatan justru lebih pada menakut-nakuti masyarakat, mengancam masyarakat," ujar Indra dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Meskipun sebelumnya pihak BPJS Kesehatan telah menyampaikan tujuan dari penagihan, namun perlu adanya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait kerja para penagih tersebut, untuk menghilangkan ketakutan masyarakat.
"Akibatnya menimbulkan sebuah image di masyarakat, BPJS ini sudah seperti jadi debt collector," kata Indra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna