Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Niat Tagih Tunggakan, BPJS Kesehatan Siapkan 3 Ribu 'Debt Collector'

Niat Tagih Tunggakan, BPJS Kesehatan Siapkan 3 Ribu 'Debt Collector' Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan acuan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas tiga akan naik menjadi Rp42.000 per bulan per orang, sementara kelas dua dan kelas satu masing-masing diusulkan naik menjadi Rp75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Surakarta -

Selain menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk menambal defisit yang meningkat tiap tahunnya, pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu juga berniat melakuakn penagihan langsung (door-to-door).

Penagihan secara langsung akan dilakukan kepada peserta yang menunggak pembayaran iuran. Selain itu, penagihan juga bisa dilakukan lewat pesan singkat.

"Menagih (iuran) itu salah satu tupoksi BPJS Kesehatan. Ada ribuan kader yang berfungsi untuk mengingatkan dan menerima pendaftaran peserta. Bisa juga menyampaikan keluhan kepada mereka," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).

Baca Juga: 'Iuran BPJS Naik, Malah Tambah Beban Warga!'

Iqbal menyebutkan, para kader tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam bentuk kemitraan. Honor yang didapatkan pun disesuaikan dengan prestasi masing-masing kader.

Para kader ini akan langsung mendatangi para peserta BPJS Kesehatan, apabila mereka terlambat membayar lebih dari empat bulan. Diperkirakan jumlah kader yang akan membantu tim BPJS Kesehatan sekitar 3.000 orang. 

Setiap kader yang melakukan penagihan secara door-to-door dilarang untuk menerima pembayaran dari peserta, baik secara langsung maupun dalam bentuk lain seperti transfer bank. Peserta yang ingin membayar akan diarahkan langsung ke tempat pembayaran resmi yang telah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar menilai, upaya pihak BPJS Kesehatan yang melakukan penagihan secara langsung kepada warga yang tidak membayar iuran tidak tepat. Menurutnya, hal itu akan semakin memberikan tekanan kepada masyarakat.

"Penagihan iuran BPJS Kesehatan justru lebih pada menakut-nakuti masyarakat, mengancam masyarakat," ujar Indra dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Meskipun sebelumnya pihak BPJS Kesehatan telah menyampaikan tujuan dari penagihan, namun perlu adanya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait kerja para penagih tersebut, untuk menghilangkan ketakutan masyarakat.

"Akibatnya menimbulkan sebuah image di masyarakat, BPJS ini sudah seperti jadi debt collector," kata Indra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: