Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) per Oktober 2019 sebesar 104,04 atau naik 0,16% dibanding NTP bulan sebelumnya sebesar 103,88.
Kenaikan NTP pada bulan lalu disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pada indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian.
"Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 33 provinsi di Indonesia pada Oktober 2019, NTP secara nasional naik 0,16%," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga: Deflasi Volatile Bikin Inflasi Oktober Terkendali
Sebagai informasi, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. Dari NTP, dapat pula diketahui daya tukar (terms of trade) produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Garis besarnya, semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat tingkat kemampuan atau daya beli petani. Kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,23%, lebih tinggi daripada kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,07%.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kenaikan NTP Oktober 2019 dipengaruhi oleh naiknya NTP di dua subsektor pertanian, yaitu NTP subsektor tanaman pangan sebesar 0,97% dan subsektor hortikultura sebesar 0,11%.
Baca Juga: Biaya Pendidikan Penyumbang Utama Inflasi Agustus
Sementara itu, NTP pada tiga subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,18%, subsektor peternakan sebesar 0,58%, serta subsektor perikanan sebesar 0,28%.
Menilik regional, NTP Nanggroe Aceh Darussalam mengalami kenaikan tertinggi 1,22%. Sebaliknya, NTP Gorontali mengalami penurunan terbesar, yakni 1,70% dibandingkan penurunan NTP provinsi lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: