Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku pihaknya akan berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.
"Saya enggak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu (Sofyan bersalah)" ucapnya kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11).
Baca Juga: Divonis Bebas, Hakim Minta KPK Kembalikan Barang-Barang Milik Sofyan Basir
Baca Juga: Divonis Bebas, Hakim Minta Keluarkan Sofyan Basir dari Tahanan
Lanjutnya, ia mengatakann untuk langkah terdepat pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim. Soal kemungkinan mengajukan banding, pihaknya masih pikir-pikir.
"Karena kan permohonan itu perlu waktu, biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu, mkanya mereka ambil sikap pikir-pikir. Kalau tidak salah ini di tingkat pertama. Oleh karena itu kami ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap selanjutnya," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa KPK pada 7 Oktober 2019.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang, mengatakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan sendiri dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (4/11).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil