Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk aluminium foil.
Ketua KPPI Mardjoko mengatakan bea masuk ini diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang terancam oleh maraknya produk impor.
"Penetapan BMTP tersebut diputuskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPPI. Hasil penyelidikan menunjukkan industri dalam negeri perlu dilindungi atas adanya lonjakan impor produk aluminium foil. Untuk itu, pengenaan BMTP ini bertujuan untuk mencegah atau memulihkan kerugian serius industri dalam negeri produk tersebut," kata Mardjoko di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Baca Juga: Impor Pakai APBN saat RI Desifit, Jokowi: Kebangetan Banget
Ia menambahkan pemerintah telah menetapkan besaran BMTP yang dikenakan dan jangka waktu selama dua tahun. Pada periode tahun pertama (7 November 2019-6 November 2020), tarif BMTP ditetapkan sebesar 6% sedangkan pada periode tahun kedua (7 November 2020-6 November 2021), tarif BMTP ditetapkan sebesar 4%.
Mardjoko menjelaskan proses penetapan BMTP tersebut dilakukan dengan surat Menteri Perdagangan tanggal 13 Maret 2019 Nomor 391/M-DAG/SD/3/2019 yang memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor produk aluminium foil tersebut.
Selanjutnya, 24 Oktober 2019 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Aluminium Foil dan diundangkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2019 Nomor 1322. PMK tersebut mulai berlaku setelah empat belas hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
"Penetapan ini juga memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri aluminium foil untuk melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo