Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta menilai rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Perpres itu Presiden Jokowi kembali menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, akan membuat jabatan di TNI semakin gemuk.
“Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk,” kata Sukamta kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Baca Juga: Delegasi TNI Kunjungi IMCTC di Riyadh, Tujuannya untuk...
Baca Juga: Jokowi Sindir Pelukan Paloh-Sohibul, Cetus PDIP: Gocekan Khas Solo
Lanjutnya, ia melihat jabatan Wakil Panglima ini sama dengan bertambahnya Wakil Menteri yang ada di dalam Kabinet Indonesia Maju. Padalah, Jokowi saat pelantikan berencana akan memangkas birokrasi dengan meniadakan eselon 3 dan 4 di dalam lembaga negara.
“Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil