Lebih lanjut, ia melihat diisinya kembali jabatan Wakil Pangilima TNI melalui Perpres yang dikeluarkan dianggapnya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI.
Menurut dia, dalam UU TNI, tidak ada jabatan Wakil Panglima. Karena itu, Presiden Jokowi seharusnya tak boleh mengeluarkan Perpres yang bertentangan dengan UU TNI dan UUD 1945.
“Saya tidak tahu apakah Presiden menggunalan rujukan lain atau apa, karena dalam tata aturan perundangan Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU dan UU tak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Prinsip tersebut berlaku umum,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil