Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pantas Ahok Gak Bisa, Istana: Syarat Dewas KPK Gak Pernah Dipidana

Pantas Ahok Gak Bisa, Istana: Syarat Dewas KPK Gak Pernah Dipidana Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A

Lebih lanjut, bahwa komisioner dan Dewas KPK akan memiliki latar belakang profesional. Pasalnya, Dewas KPK akan mengawasi tugas dan wewenang pimpinan lembaga antirasuah.

"Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, luas sekali. Mencakup semuanya dari praktik yang sifatnya legal maupun yang sifatnya non-yudisial, pro yustisia," ucap dia.

Sebelumnya, nama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beredar akan menjadi Dewas KPK. Namun, kabar tersebut dibantah langsung oleh Ahok. 

Ia sendiri mengaku tidak bisa menjadi Dewas lantaran sudah menjadi kader partai politik.

Bahkan, diketahui juga, Ahok sendiri dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: