Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman enggan mengomentari aksi politisi PDIP Dewi Tanjung yang mempolisikan penyidik KPK Novel Baswedan ke polisi karena dituduh merekayasa kasus penyiraman air keras.
Menurutnya, laporan Dewi terhadap Novel bukan menjadi urusan juru bicara istana kepresidenan.
"Mungkin bukan tugas kepresidenan kali ya menjawab itu," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Baca Juga: Aksi Dewi Tanjung Tak Berujung! Warganet: Fitnahnya Jahat, Kok Polisi Enggak Menindak?
Baca Juga: Kasus Petral, KPK Telusuri Aliran Dananya
Namun, ia mengklaim pihaknya terus berkomitmen untuk mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap Novel.
"Kalau komitmen pemerintah kan jelas, kalau tindakan yang melanggar hukum pasti akan mendapat sanksinya. Karena kami tegas, segala yang hukum positif akan kita tegakkan setegak-tegakkan," ujarnya.
Ia mengatakan Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, semua hukum positif tetap harus ditegakkan termasuk kasus penyerangan terhadap Novel.
"Terhadap kasus apapun kan pemerintah ingin tegas, bahwa ini negara hukum, semua hukum positif harus ditegakkan dan pemerintah tanpa kecuali harus menegakkannya," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil