Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menghapus denda dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 10 November hingga 10 Desember 2019.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko mengatakan selain penghapusan denda untuk PKB satu tahun pertama, pemilik yang sudah menunggak selama lima tahun pun akan mendapat pembebasan pajak selama satu tahun, sehingga tinggal membayar tagihan selama empat tahun.
"Cara ini dipilih untuk mengoptimalkan pendapatan PKB pada semester II tahun ini. Pada tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp20,9 triliun," kata Hening dalam acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) di gedung Sate Bandung, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga: Laporan Keuangan 3 Wilayah di Jabar Berstatus WDP
Hening menyebutkan kontribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp8,034 triliun. Hingga saat ini, menurutnya capaian pendapatan PKB baru mencapai 83%.
Dengan program penghapusan denda ini, pihaknya menargetkan mampu menarik Rp800 miliar baik dari kendaraan roda dua maupun empat. Dia mengakui, penerapan program ini tidak terlepas dari adanya peningkatan target pada APBD Perubahan Jawa Barat 2019.
"Di APBD perubahan ada tambahan Rp800 miliar. Setiap tahunnya, menurut dia capaian target PKB maksimal sekitar 95%," ungkapnya.
Dia mengungkapkan ada sekitar Rp400 miliar potensi PKB yang tidak terhimpun. "1% sama dengan Rp80 miliar," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil