Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sofyan Basir Bebas, KPK Tunggu Salinan Sekaligus Ajukan Kasasi

Sofyan Basir Bebas, KPK Tunggu Salinan Sekaligus Ajukan Kasasi Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebelum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Tadi saya cek kepada jaksa penuntut umum kami belum menerima salinan putusan secara lengkap," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Febri mengatakan bahwa secara prinsip pimpinan KPK telah mengambil keputusan terkait dengan kasasi atas putusan bebas Sofyan Basir.

Namun, secara formal, lembaga antirasuah itu masih menunggu salinan putusan Basir, kemudian menyerahkan memori kasasi ke MA.

Febri mengatakan bahwa masih ada waktu hingga satu minggu ke depan untuk menyiapkan pengajuan kasasi tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebelum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Tadi saya cek kepada jaksa penuntut umum kami belum menerima salinan putusan secara lengkap," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Febri mengatakan bahwa secara prinsip pimpinan KPK telah mengambil keputusan terkait dengan kasasi atas putusan bebas Sofyan Basir.

Namun, secara formal, lembaga antirasuah itu masih menunggu salinan putusan Basir, kemudian menyerahkan memori kasasi ke MA.

Febri mengatakan bahwa masih ada waktu hingga satu minggu ke depan untuk menyiapkan pengajuan kasasi tersebut.

"Sebenarnya untuk pernyataan kasasi itu 'kan ada batas waktu 14 hari. Jadi, paling lambat sebelum 18 November tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi," ujar Febri.

Febri mengatakan bahwa saat ini KPK tengah mengidentifikasikan lebih lanjut isi putusan Sofyan Basir.

Menurut dia, putusan terhadap Basir bukanlah putusan bebas murni lantaran terdapat beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Misalnya, majelis hakim mengatakan bahwa Sofyan Basir sebagai terdakwa tidak mengetahui praktik suap antara Eni (anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih) dan Kotjo (pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo). Nah, ini yang nanti akan kami uraikan lebih lanjut di memori kasasi," kata Febri.

Sebelumnya, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: