Pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 110 tahun 2018 (Permendag 110/2018) tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk turunannya, dinilai masih belum berpengaruh positif terhadap penurunan importasi dan peningkatan utilisasi industri baja nasional.
Chairman Asosiasi Besi dan Baja Nasional (The Indonesian Iron & Steel Industry Association/IISIA), Silmy Karim mengatakan, implementasi Permendag 110/2018 sangat diharapkan industri baja nasional untuk menekan laju importasi yang semakin tinggi.
Hal tersebut tidaklah mudah dan sangat bergantung pada komitmen serta sinergi dari semua pihak terkait. Pemerintah melalui kementerian terkait memiliki peran serta tanggung jawab yang besar dalam menjamin implementasi Permendag 110/2018 dapat dilakukan secara total.
Baca Juga: 82% Baja di Pasar Tak sesuai SNI, Kemendag Beraksi
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode Januari hingga Juli 2019, jumlah importasi besi dan baja telah mencapai 3,8 juta ton atau meningkat sebesar 6% jika diperbandingkan dengan periode yang sama di 2018 (yoy).
Bahkan hingga Agustus 2019, besi dan baja masih menempati posisi tiga besar komoditas impor yang masuk ke Indonesia dengan nilai impor mencapai US$6,7 miliar, juga meningkat 6% jika diperbandingkan dengan periode yang sama di 2018 (yoy).
Kondisi yang dialami industri baja nasional justru akan semakin mengkhawatirkan dengan adanya regulasi dari Kementerian Perindustrian yang membebaskan pertimbangan teknis produk baja SNI dan pertimbangan teknis impor untuk importir produsen (API-P).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: