Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tabrak Pengendara Grabwheels, Polisi: Pengemudi Lagi Mabuk

Tabrak Pengendara Grabwheels, Polisi: Pengemudi Lagi Mabuk Kredit Foto: Illustratorfree.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Insiden tabrak lari yang memakan korban pengendara skuter listrik di area Gelora Bung Karno, Jakarta baru-baru ini terungkap fakta baru. DH, pengemudi mobil yang menewaskan dua orang pengendara Grabwheels itu diduga sedang dalam pengaruh alkohol.

Demikian diungkapkan oleh Kasubit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. Dugaan itu diperkuat setelah dilakukan pemeriksaan urin DH.

"Kalau dari pemeriksaan urin, tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi memang dia (mengendarai mobil) dipengaruhi alkohol," ungkap Fahri.

Selain itu, kesaksian dari salah satu korban selamat, Fajar Wicaksono, menyebut pelaku (DH) memberikan keterangan bohong kepada polisi. Menurutnya, pelaku tidak pernah membantu korban seperti yang disampaikan kepada polisi.

Baca Juga: Pengguna Skuter Tewas Tertabrak, Bos GrabWheels Angkat Bicara

"Enggak benar keterangan dia (pelaku) yang bilang sempat berhenti dan bantu korban. Sama sekali enggak ada yang turun," kata pemuda yang akrab disapa Ajay ini.

Ajay menjelaskan, pelaku bahkan tidak menghentikan mobilnya walau ada korban yang tersangkut di kap mobilnya. Tersangka hanya melambatkan mobil dan membiarkan tubuh Bagus, salah seorang korban, jatuh dengan sendirinya sebelum akhirnya tancap gas kembali. 

Soal DH sempat berhenti dan menolong korban juga dibantah oleh korban selamat lain bernama Wulan. Menurut dia, DH memang sempat berhenti, tapi hanya untuk menurunkan tubuh salah satu korban yang sempat tersangkut di atas kap mesin mobil.

Kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi mabuk bukan yang pertama. Belum lama ini warga Jakarta juga dikagetkan dengan insiden mobil yang menabrak Apotek Senopati yang juga terjadi pada Minggu dini hari di Oktober lalu. Walau polisi telah menyatakan bahwa pelaku negatif alkohol dan narkoba, namun saksi yang bersama pelaku dalam satu mobil menyatakan bahwa mereka baru pulang dari sebuah bar di kawasan Gunawarman.

Dalam kasus tersebut, PKH ditahan oleh kepolisian dan disangka melanggar Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ayat (4) yang berbunyi: dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Tapi sekiranya terbukti melakukan tabrak lari, seperti yang dilakukan DH, bisa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Melihat sejumlah kasus tersebut, seharusnya menyadarkan kita mengenai bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang. Kasus ini adalah kasus yang kesekian kali terjadi, tidak hanya di Jakarta, tapi juga di wilayah Indonesia lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: