Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Zalim sama Ahok, Jangan!

Jangan Zalim sama Ahok, Jangan! Kredit Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Caleg PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengaku kecewa terkait polemik masuknya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi salah satu petinggi BUMN.

Ia mengingatkan kepada publik untuk tidak berlaku zalim terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Bahkan, ia menyatakan Indonesia negara hukum, di mana orang boleh dinyatakan salah apabila dia melanggar hukum.

"Ahok pernah terjerembab, pernah tersungkur oleh sebuah kesalahan, penistaan agama. Dia sudah tebus kesalahan itu dengan masuk penjara. Saya pikir klir dong. Lalu dia jangan dibunuh haknya untuk jadi pengusaha, jadi pejabat, untuk bertahan hidup. Ini zalim kita ini. Kecuali undang-undang melarangnya," katanya kepada wartawan, belum lama ini.

Baca Juga: Istana Kasih Lampu Hijau buat Ahok Pimpin BUMN

Baca Juga: Peringatan Keras untuk Ahok!

Lanjutnya, ia juga menegaskan tidak ada aturan undang-undang yang melarang Ahok menjadi petinggi BUMN.

Karena itu, ia mengatakan tidak ada yang berhak melarang Ahok untuk hidup, berkarier, dan mengembangkan dirinya.

"Itu kan hak dasar masayarakat sebagai manusia. Jadi biarkan saja selagi tidak ada undang-undang yang dia langgar. Masa kita harus menghakimi dia sampai seumur hidupnya, sementara dia sudah menebus kesalahannya, sudah memperbaiki diri," tegasnya.

Sambung mantan pengacara Habib Rizieq, "Jadi saya tidak setuju melarang orang untuk berkarir, untuk mengaktualisasi dirinya. Siapa tahu ada kemampuan-kemampuannya yang juga bermanfaat untuk bangsa ini. Karena Ahok, kita semua ini ciptaan Allah. Ahok, saya, anda diciptakan Allah, jangan terlalu kasar dan keras betul terhadap ciptaan Allah. Apalagi yang berhubungan dengan masalah duniawi," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: