Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan aturan yang bakal memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah bersubsidi
Wakil Menteri PUPR Wempi Wetipo mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPT nomor 13 tahun 2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Ada beberapa perubahan ketentuan, antara lain persyaratan uang muka yang semula minimal 5% menjadi 1%.
"Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal 5% menjadi 1%," ujar John Wempi di Jakarta, Minggu (17/11/2019).
Baca Juga: PUPR Desak Pengembang dan Perbankan Terapkan Aturan Rumah Murah
Menurut dia, aturan tersebut untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program BP2BT.
Dalam aturan baru itu juga, sambung John, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan. Sedangkan pelonggaran persyaratan ketiga adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.
Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi.
Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui Program BP2BT.
Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.
"Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun ini," kata John Wempi.
Tak hanya itu, Kementerian PUPR juga mendorong pengembang dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya mengutamakan kualitas rumah bersubsidi sehingga pemilik merasa aman dan nyaman saat membeli dan menempati rumah itu.
Baca Juga: Putra Papua Jadi Wamen PUPR, Jokowi Bilang: Pengalamannya Tak Diragukan
Selain itu, kata dia, Kementerian PUPR terus memantau kualitas rumah bersubsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan serta pendataan pengembang rumah subsidi melalui Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).
Ia mengatakan, sistem informasi ini merupakan cikal bakal penerapan Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 24/PRT/M/2018, di mana seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi.
Hingga 30 Oktober 2019, terdapat 19 asosiasi pengembang perumahan serta 13.384 pengembang perumahan yang telah terdaftar dalam pengelolaan Sireng.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: