Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Pengguna Skuter Listrik, Patuhi Hal-Hal Ini atau Terima Denda Rp250 Ribu dari Polisi

Dear Pengguna Skuter Listrik, Patuhi Hal-Hal Ini atau Terima Denda Rp250 Ribu dari Polisi Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan beberapa kriteria dan standar penggunaan skuter listrik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menerangkan bahwa syarat bagi pengendara skuter listrik minimal 17 tahun dan harus dilengkapi dengan alat keselamatan saat berkendara.

“Standar keamanan pengendara, yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor,” ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).

Baca Juga: Diancam Denda Rp300 Ribu Jika Melanggar, Begini Reaksi Pengguna Skuter Listrik

Tak hanya itu, nantinya Polisi juga akan memberikan teguran represif yudisial berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya yang melanggar aturan mulai Senin esok tanggal 25 November. Pelanggar bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.

“Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000,” jelas Yusri.

Baca Juga: Berlaku Senin, Pelanggar Skuter Listrik Akan Ditindak

Selain itu, sambung Yusri, skuter listrik nantinya hanya akan bisa digunakan di kawasan tertentu atau yang hanya sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya.

“Seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol,” imbuh Yusri.

Untuk diketahui, Kecelakaan melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 10 November 2019, akibatnya ada dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.

Atas dasar itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong agar Kepolisian segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait ihwal mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik ini. Apalagi sampai sekarang, belum ada regulasi terkait penggunaan skuter listrik di ruang publik.

“Kami mendorong kepolisian untuk segera membuat peraturan yang bisa menjadi payung hukum bagi skuter listrik ini. Terutama karena sebagai kendaraan bermotor, skuter listrik ini wajib diregistrasi ke kepolisian. Karena e-scooter ini bukan mainan, harus ada peraturannya” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 20 November 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: