Polisi bakal menilang pengguna skuter listrik atau otoped yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda pada Senin 25 November 2019. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang skuter listrik berkeliaran di jalan raya ibu kota.
"Pada hari Senin, 25 November 2019 esok, akan dilakakan tindakan represif yustisial (penilangan bagi yang membandel)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Baca Juga: Dear Pengguna Skuter Listrik, Patuhi Hal-Hal Ini atau Terima Denda Rp250 Ribu dari Polisi
Dia mengatakan, kriteria dan standar penggunaan otoped dan skuter listrik merupakan personal mobility device (alat mobilitas personal). Kedua, standar keamanan pengendara, yakni pengendara harus berusia minimal 17 tahun.
"Pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki, siku, dan saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," tutur Yusri.
Baca Juga: Berlaku Senin, Pelanggar Skuter Listrik Akan Ditindak
Dia juga mengatakan, otoped dan skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya, seperti di bandara, stadion, dan tempat wisata. Bagi pengendara otoped dan skuter listrik yang nekat bakal ditilang.
Adapun pasal yang diterapkan, tambahnya, Pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) yang berbunyi : setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri