Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ade Afriandi mengatakan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah melebihi atau di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Upah paling tinggi yakni Karawang sebesar R4.594.325 dan terendah Banjar sekitar Rp1.831.885.
"Paling kecil Banjar tapi di atas UMP," kata Ade kepada wartawan disela acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Bandung, belum lama ini.
Baca Juga: Terungkap!! PA 212 Jadikan Kasus Sukmawati Umpan untuk Putihkan Monas
Baca Juga: Upah Minimum Jabar Naik Tahun Depan! Segini Nominalnya!
Penetapan UMK 27 Kota Kabupaten ditetapkan berdasarkan Surat Edaran No: 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan UMK. Ditandatangani Gubernur Jabar berdasarkan rekomendasi dari para Bupati/ Walikota se Jabar, per tanggal 21 November 2019.
Dia mengungkapkan dalam SE juga disebutkan bahwa pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi dari UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) tahun 2019, tidak boleh berkurang upahnya.
Bahkan, perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh.
"Dan melaporkan kepada Disnaker Pemprov Jabar dan Disnaker Kab/kota," imbuhnya.
Sebelumnya, Disnakertrans Jabar mendapat laporan dari Dinas Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang kemudian jadi rekomendasi Bupati/Wali Kota.
"Itu sudah jadi kesepakatan bersama sehingga proses ke provinsi pun mulai, sehingga dibahas di dewan pengupahan provinsi," ujarnya.
Ade menyebutkan dari hasil rekomendasi dari Bupati/Wali Kota yang diserahkan ke Gebernur Jawa Barat berdasarkan dari data yang tercatat tahun 2018-2019.
"Jumlah industri hasil audit pemeriksaan yang mengajukan penangguhan tahun kemarin saja hanya 54 dibanding jumlah industri 30 ribuan," jelasnya.
Berkenaan dengan angka disparitas UMK Kabupaten/Kota, ia menuturkan, perlunya ruang perundingan antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja buruh yang ada di perusahaan.
"Kita nggak bicara dulu ancaman pidana, tapi mendorong gimana kedudukan antar serikat pekerja buruh di perusahaan bisa lakukan perundingan sehingga pekerja semua dalam posisi sejajar," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: