Selanjutnya membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan; menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial; mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah; mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;
Masih ada menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagai mana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial; menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah; serta melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: