Selain itu, penggunaan kalimat untuk melaksanakan dan menegakkan hisbah, semisal menegakkan hukum sendiri juga dipertanyakan. Kemudian, kalimat pengawalan jihad juga mendapat sorotan karena rentan disalah mengerti oleh anggota.
“Kita melihat ini menjelang Natal, dulu pernah menjelang Natal, sweeping atribut Natal. Pernah kemudian ada macam-macam, ada perusakan tempat hiburan dan lain-lain dalam rangka penegakkan hisbah. Nah, ini perlu diklarifikasi karena kalau itu dilakukan bertentangan Sistem Hukum Indonesia,” ucapnya.
“Karena enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakkan hukum sendiri, harus ada instansi penegak hukum yang melalukannya,” tukas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil