Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan sejumlah alasan yang menuat proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) tak kunjung rampung..
Ia mengatakan, meski ada kesepakatan antara FPI dan Kementerian Agama yang akan setia kepada NKRI dan Pancasila. Namun, ia mengaku ada kendala di dalam AD/ART ormas tersebut.
“Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya,” ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (28/11/2019).
Baca Juga: Habis #JokowiTakutFPI, Warganet Caci dan Kritik Putusan Menag Lewat #FPIPokerFace
Baca Juga: Izin FPI Diperpanjang, Warganet Bikin Tagar #JokowiTakutFPI
Lanjutnya, ia mengatakan penggunaan kata 'Khilafah Islamiyah' yang terdapat dalam AD/ART FPI sangat sensitif karena bisa berarti dan bermaksud lain.
“Kata-kata khilafahnya kan sensitif, apakah biologis Khilafah Islamiah ataukah membentuk sistem negara? Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI ini,” ujar Tito.
Selain itu, penggunaan kalimat untuk melaksanakan dan menegakkan hisbah, semisal menegakkan hukum sendiri juga dipertanyakan. Kemudian, kalimat pengawalan jihad juga mendapat sorotan karena rentan disalah mengerti oleh anggota.
“Kita melihat ini menjelang Natal, dulu pernah menjelang Natal, sweeping atribut Natal. Pernah kemudian ada macam-macam, ada perusakan tempat hiburan dan lain-lain dalam rangka penegakkan hisbah. Nah, ini perlu diklarifikasi karena kalau itu dilakukan bertentangan Sistem Hukum Indonesia,” ucapnya.
“Karena enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakkan hukum sendiri, harus ada instansi penegak hukum yang melalukannya,” tukas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil