Mantan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Simon Sembiring menyoroti menyoroti pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undangan Mineral Dan Batubara (RUU Minerba), yang kini sedang dibahas di DPR. Ia pun diduga adanya pasal titipan dari pengusaha tambang.
Ia mengatakan, salah satu titipan itu soal batasan luas wilayah pertambangan.
Disebutkan dalam pasal 169 A (2b) pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba, perusahaan tambang diperkenankan melanjutkan operasi produksi dengan luas wilayah sebagaimana yang sudah disetujui. Tanpa dijelaskan batasan maksimalnya. Padahal, dalam UU Minerba sebelumnya, dinyatakan maksimal luas area tambang adalah 15.000 hektare.
"Ditetapkan tidak dapat melebihi perluasan total maksimum 15 ribu hektare, draf yang tercantum dalam DIM secara tersembunyi dimungkinkan melebihi masimum tersebut, dan ini dapat disebut sebagai jebakan bagi Pemerintah," ujarnyanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga: Waduh, Dirjen Minerba ESDM Dipanggil KPK
Baca Juga: Ini Dia Pesan Eks Menteri ESDM untuk Ahok
Diketahui, dalam kurun waktu lima tahun mendatang, ada enam perusahaan swasta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama, yang akan habis masa kontrak. Seluruh PKP2B itu memiliki luas lahan lebih dari 15 ribu hektare.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil