Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud Ngaku Sulit Bongkar Pelanggaran HAM, Alasannya: Saksi-Saksi Sudah Tiada

Mahfud Ngaku Sulit Bongkar Pelanggaran HAM, Alasannya: Saksi-Saksi Sudah Tiada Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengawal penuntasan kasus korupsi besar yang terjadi di berbagai sektor.

Tak hanya itu, Kepala Negara juga meminta Mahfud menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang sudah bertahun-tahun mandek.

Pemerintah mengaku kesulitan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) HAM masa lalu lantaran pelakunya sudah tidak ada.

"Karena banyak sekali (kasus korupsi) yang besar-besar belum terjamah, dan saya diminta ikut mengawal pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh," kata Mahfud mengatakan hal itu usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga: Soal Dewas KPK, Mahfud MD: Biarin Presiden Aja

Baca Juga: Komnas HAM Puji Langkah Ombudsman Sikapi Kasus Talangsari

Sambungnya, “Begitu juga dengan pelanggaran HAM. Sudah belasan tahun reformasi, kami ingin menyelesaikan masalah HAM masa lalu. Setelah dipetakan, ada yang sudah diadili, ada yang tidak ditemukan objek maupun subjeknya," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan pemerintah telah memetakan masalah-masalah pelanggaran HAM masa lalu yang sebagiannya sudah diadili. Namun, bayak pelanggaran HAM masa lalu yang sulit diungkap sebab pelaku maupun korban serta saksi-saksi sudah tidak ada.

"Bagaimana misalnya kalau diminta visum atas korban tahun 84? Siapa yang mau visum? Petrus (penembak misterius) itu, kan itu sudah tidak ada bukti, saksi-saksi, pelaku. Seperti itu yang akan diselesaikan," ujarnya.

Karena itu, pemerintah berencana membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR. "Komisi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu yang macet" katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: