"Jadi, beban politik tambahan Jokowi. Bisa juga menyingkirkan para kader partai yang sudah berkeringat, bekerja keras. Ini akan jadi sinyalemen buruk upaya memperkuat kaderisasi dan rekrutmen politik yang berkualitas," tutur Titi.
Namun, ia menekankan kembali tak ada masalah secara UU dengan majunya Gibran-Bobby. Tak ada larangan keluarga Presiden maju sebagai kontestan calon kepala daerah dalam UU Pilkada dan UU Parpol.
"Tidak ada aturan yang melarang pencalonan kerabat dan keluarga Presiden di pilkada. UU Parpol dan Pilkada kita hanya menyebutkan, pencalonan dilakukan secara terbuka dan demokratis. Serta mutlak memenuhi persyaratan sebagai calon," jelas Titi.
Baca Juga: Pak Jokowi, Main-Main Lah ke KPK
Baca Juga: Merangkak dari Bawah Lalu Jadi Presiden, Jokowi Tergiur Politik Dinasti?
Kesiapan Gibran maju ke Pilkada Kota Solo, tampaknya serius. Pengusaha kuliner itu sudah mendaftarkan diri ke DPD PDIP Jawa Tengah pada Kamis lalu, 12 Desember 2019. Saat pendaftaran, ia membawa massa relawan pendukungnya, dengan diiringi nyanyian dan orasi penyemangat.
Gibran siap menjuang untuk mengikuti rekam jejak ayahnya yang pernah menjabat Wali Kota Solo. Ia mengaku ingin membawa perubahan lebih baik untuk Solo.
"Kita sudah tidak bicara lagi masalah perubahan. Kita bicara masalah lompatan, percepatan agar lebih sejahtera lagi masyarakatnya (Solo)," ujar Gibran, saat hendak menuju kantor DPD PDIP Jateng untuk pendaftaran.
Begitupun Bobby yang juga sudah mendaftar ke PDIP Sumut, demi tiket calon Wali Kota Medan. Ia juga sudah sudah gerak cepat dan menjalin komunikasi politik dengan parpol lain seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: