Dia mengungkapkan tembakau gorila sitaannya ini dikirim dari Tiongkok dan Hongkong dengan alamat pengiriman seluruhnya di Bandung.
Pengiriman barang haram tersebut dilakukan dengan modus lama yakni diselipkan ke dalam barang seperti buku, karpet, dan mainan anak. "Masih seputar itu modusnya, diselipkan ke buku, karpet, atau mainan anak," ujarnya.
Syaifullah menambahkan, pengiriman barang haram itu dipastikan melibatkan jaringan pengedar narkotika internasional. "Tidak mungkin mereka (penerima di Bandung) dikirim narkotika kalau tidak terkait dengan jaringan internasional," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 102 huruf e Undang Undang Nomor 17 tahun 2005 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: