Kredit Foto: Cita Auliana
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat nilai barang ilegal yang ditindak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp9,8 triliun dari total 31.354 penindakan di seluruh Indonesia. Capaian tersebut meningkat 2,1% secara tahunan dibandingkan 2024, dengan kenaikan nilai barang hasil penindakan hampir Rp210 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyatakan peningkatan nilai dan jumlah penindakan mencerminkan penguatan pengawasan serta peningkatan kualitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Penindakan dilakukan terhadap berbagai jenis pelanggaran, termasuk peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan.
“Tidak hanya berhenti pada proses penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan penanganan perkara melalui penyidikan, total selama tahun 2025 telah dilakukan 266 kali penyidikan serta pengenaan denda ultimum remedium sebanyak Rp211,62 miliar terhadap 2.241 kasus,” ujar Djaka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: Purbaya Bakal Investasi Rp45 miliar untuk Kembangkan Trade AI Bea Cukai
Dalam penindakan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai mencatat secara nasional telah melakukan 20.102 penindakan sepanjang 2025. Dari penindakan tersebut, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1,4 miliar batang. Angka tersebut tercatat sebagai jumlah penindakan rokok ilegal tertinggi sepanjang sejarah pengawasan Bea Cukai.
Salah satu penindakan terbesar terjadi di wilayah Riau, di mana Bea Cukai menyita sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah gudang penyimpanan di Pekanbaru. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar. Dengan jumlah tersebut, penindakan di Riau menyumbang hampir 11% dari total penindakan rokok ilegal secara nasional sepanjang 2025.
Baca Juga: Razia Diperketat, 11 Juta Rokok Disita
Djaka menjelaskan, keberhasilan pengawasan dan penindakan tersebut tidak terlepas dari penguatan kerja sama lintas instansi serta dukungan aparat penegak hukum di daerah. Selain itu, peran masyarakat juga dinilai penting dalam memberikan informasi awal terkait indikasi pelanggaran di lapangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tegas Djaka.
Sepanjang 2025, Bea Cukai juga terus memperkuat langkah penegakan hukum di bidang cukai melalui pendekatan administratif, penyidikan, serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan seiring dengan upaya menjaga penerimaan negara, memastikan kepatuhan pelaku usaha, dan mengendalikan peredaran barang ilegal di pasar domestik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement