Kredit Foto: Cita Auliana
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari sebuah gudang penyimpanan di Pekanbaru, Riau. Penindakan yang dilakukan pada awal Januari 2026 itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp213,76 miliar dari sektor penerimaan cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan rokok ilegal yang diamankan berasal dari sekitar 16.000 karton berbagai merek yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Berdasarkan estimasi awal, nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar.
“Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan sebesar Rp399,2 miliar, dan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar,” kata Djaka dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: Purbaya Bakal Investasi Rp45 miliar untuk Kembangkan Trade AI Bea Cukai
Djaka menjelaskan, jumlah pasti batang rokok serta besaran nilai kerugian negara masih akan ditetapkan setelah proses pencacahan dan penghitungan fisik selesai dilakukan. Hasil akhir tersebut akan menjadi dasar penetapan tindak lanjut penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini merupakan hasil kerja sama dan pertukaran informasi antara Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Sinergi antarinstansi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
Baca Juga: Jika Tak Ada Perbaikan Kinerja, Purbaya Ogah Gaji Pegawai Bea Cukai Hingga Pensiun
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut diduga merupakan rokok impor yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur Pesisir Timur Sumatra. Barang tersebut kemudian ditimbun di wilayah Pekanbaru, Riau, sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah sebagai bagian dari jaringan peredaran rokok ilegal domestik.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kegiatan penyimpanan dan distribusi rokok ilegal tersebut. Seluruh pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran dan keterlibatan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Djaka menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penindakan berjalan aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI. “Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement