Masa jabatan Agus Rahardjo Cs sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berakhir pada Desember 2019 ini.
Namun, selain mendulang prestasi, KPK ternyata memiliki catatan hitam, yakni vonis bebas dua tersangka kasus korupsi.
Diketahui, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang sempat tersandung kasus korupsi SKL BLBI, serta eks Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir yang pernah terlilit kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, vonis bebas dua orang tersebut di penghujung masa jabatannya merupakan cobaan yang harus dihadapi KPK.
"Untuk tahun ini, kami menghadapi ujian dalam bentuk vonis kontroversial dalam kasus BLBI dan Direktur Utama PLN dalam dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama," katanya kepada wartawan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Baca Juga: Sofyan Basir Bebas, KPK Tunggu Salinan Sekaligus Ajukan Kasasi
Baca Juga: Gara-Gara Gula, Orang Bulog Digarap KPK
Lanjutnya, ia mengatakan meski banyak kejanggalan, pihaknya tidak akan tinggal dia terkait vonis bebas tersebut. Ia menegaskan pihaknya sedang melakukan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi.
"Pembangunan PLTU Riau-1, menanggapi putusan tersebut, kami telah mengajukan kasasi atas putusan untuk Dirut PLN dan tengah mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung untuk putusan lepas untuk SAT dalam kasus BLBI," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil