Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

WNI Dijatuhi Sanksi oleh AS karena Kirim Onderdil Ilegal ke Maskapai Iran, Ternyata Dirut...

WNI Dijatuhi Sanksi oleh AS karena Kirim Onderdil Ilegal ke Maskapai Iran, Ternyata Dirut... Kredit Foto: AFP
Warta Ekonomi, Washington -

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), Selasa (17/12/2019) mendakwa seorang warga negara Indonesia atas tuduhan melanggar sanksi Washington terhadap Iran dengan memasok jutaan dolar bagian-bagian pesawat baru dan yang diperbaharui kepada maskapai Iran, Mahan Air yang masuk dalam daftar hitam AS.

Menurut sebuah dakwaan yang diajukan di pengadilan federal di Washington, Sunarko Kuntjoro, presiden direktur PT MS Aero Support, mengekspor suku cadang pesawat buatan AS ke Mahan Air antara 2011 dan 2018 yang merupakan pelanggaran sanksi AS terhadap Iran. Disebutkan bahwa Kuntjoro juga mengirimkan suku cadang pesawat ke AS untuk diperbaiki dan kemudian mengirimnya kembali ke Iran.

Kantor berita AFP pada Rabu (18/12/2019) melaporkan surat dakwaan tersebut mendakwa delapan tuduhan pelanggaran sanksi, pencucian uang, dan pernyataan palsu terhadap Sunarko, PT MS Aero Support, dan dua perusahaan Indonesia terkait lainnya karena melanggar undang-undang ekspor AS.

Baca Juga: Ancaman Iran Belum Hilang, Inggris Lakukan Hal Ini

Sunarko menagih Mahan jutaan dolar untuk mendapatkan bagian-bagian yang diperbaharui di AS, dan menyembunyikan keterlibatan Iran dengan mengirimkan bagian-bagian melalui Singapura, Hong Kong dan Thailand.

Sanksi AS dan embargo perdagangan melarang pasokan produk AS ke Iran tanpa izin khusus dari Departemen Keuangan AS, yang menjatuhkan sanksi. Departemen Keuangan menjatuhkan sanksi pada Mahan Air pada 2011 atas hubungannya dengan Korps Garda Revolusi Iran.

Mahan Air, salah satu maskapai terkemuka Iran, mengoperasikan beberapa Boeing dan pesawat buatan AS lainnya dan dilaporkan berjuang untuk membuat mereka tetap terbang karena kekurangan suku cadang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: