Praktisi hukum Saor Siagian menyarankan agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Komjen Pol Firli Bahuri mundur dari kepolisian demi menghindari hambatan psikologis selama memimpin lembaga antikorupsi.
Baca Juga: Mengintip Calon Dewas KPK, Harus Figur yang Bukan Calo Kasus
"Supaya jangan ada gangguan barier psikologis, saya tidak mengatakan barier hukum, tetapi ada psikologis. Jangan lupa dalam penegakan hukum rasa percaya diri penegak hukum itu juga sangat menentukan," kata Saor Siagian, di Jakarta, Rabu.
Saat ini Firli jenderal bintang tiga di kepolisian, artinya, kata dia, berada di bawah Kapolri terkait kepangkatan, sementara seharusnya Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua KPK berada pada posisi yang setara.
"Kalau polisi kan, hormat, kan begitu kan, kalau dalam kultur dalam kepolisian dan TNI yang pangkatnya lebih rendah begini pada yang lebih tinggi," ujarnya pula.
Firli menjadi Ketua KPK dengan tidak melepaskan diri sebagai anggota kepolisian, ujar dia, memang tidak menabrak hukum yang berlaku, karena tidak ada undang-undang yang mengatur itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: