Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Libur Nataru, Jumlah Kendaraan Masuk Ke Jabar Diprediksi Naik 40 Persen

Libur Nataru, Jumlah Kendaraan Masuk Ke Jabar Diprediksi Naik 40 Persen Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara

Sebelumnya, Dishub Jabar melakukan inspeksi keselamatan (ramp chek) terhadap 4.400 unit kendaraan umum sejak November 2019 yang dilakukan di berbagai terminal baik oleh Dishub Kota maupun Provinsi. "Sampai saat ini sudah mencapai 60 persen," imbuhnya.

Hery menyebutkan dari 60 persen diperkirakan ada 33 persen yang tidak lolos uji ramp chek. Untuk itu, harus ada tindakan seperti penggantian bus, apabila berkaitan dengan teknis bus. Sedangkan, jika berkaitan dengan crew maka harus diganti pula dan penumpangnya di turunkan terlebih dahulu dan bus dinyatakan tidak layak beroperasi.

Namun, lanjut Hery, ketika sudah dilarang kenyataannya di lapangan masih ditemukan pihak otobus suka melanggar di luar terminal tetap saja beroperasi mencari penumpang.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka 1.300 Lowongan Kerja

Oleh karena itu, pihaknya sepakat dengan Dirlantas Polda Jabar akan melakukan itensifikasi di dalam menegakan peraturan lalu lintas di luar terminal. Maka, pengusaha otobus akan diberi catatan khusus sehingga perizinan akan dicabut selama mereka melakukan pelanggaran.

"Sanksinya pasti tidak boleh beroperasi dan kalau itu berkaitan dengan administrasi pengendaranya, kesehatannya pasti kita tilang," tegasnya.

Hery juga mengungkapkan diprediksi akan terjadi penurunan jumlah penumpang kendaraan umum  karena dua moda seperti bus dan Angkutan Sungai dan Penyebrangan (ASDP) minim. Dia menyebutkan paling tinggi penurunan jumlah penumpang yang terjadi pada bus. Pasalnya, masyarakat lebih memilih menggunakan mobil pribadi.

"Turunnya tidak banyak hanya 0,5 persen. Masih di atas 1,64 juta penumpang," imbuhnya.

Dishub Jabar juga memberlakukan larangan kendaraan besar melintas di jalur libur Nataru. Peraturan itu berlakunya padan20-21 Desember, 24-25 dam 31 Desember 2019 - 1 Januari 2020.

"Waktu-waktu itu kendaraan besar dilarang beroperasi," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: