Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyatakan bahwa selama tak melanggar hukum organisasi FPI akan tetap berjalan meskipun surat keterangan terdaftar (SKT) tak dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Ia menyatakan pihaknya tidak ingin mendebatkan soal perpanjangan SKT FPI lantaran pihaknya telah beritikad baik dengan surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Jadi kalau SKT tidak keluar ya nggak apa-apa organisasi tetap jalan. Selama tidak melanggar hukum nggak ada masalah," ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/12/2019).
Baca Juga: FPI Ogah Urusi Izin, Ngabalin: Ente Tinggal di Gurun Pasir?
Baca Juga: FPI Temukan Miras Hingga Kondom, Eh Pemprov DKI Baru Mau...
Lanjutnya, ia menilai kegiatan FPI selama intin tak banyak menerima bantuan pemerintah. Bahkan, lanjutnya, pendanaan FPI cenderung bersifat mandiri dengan iuran dari anggotanya sendiri.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika SKT mandek, tidak akan mengubah bentuk organisasi FPI.
"Selama ini tetap seperti yang kemarin, yang jelas kita tetap sebagai ormas. Tapi karena kita sudah punya itikad baik rupanya sudah tidak keluar SKT-nya ya sudah, yang penting kita sudah punya kemauan untuk melengkapi dokumen yang terkait dengan SKT," ucapnya.
Ia juga menyebut SKT dibutuhkan untuk menjadi mitra dan menerima bantuan jika ada kegiatan yang bisa kerja sama.
"Ya dana mitra untuk kegiatan bersama, ya nggak apa-apa. Selama ini juga jarang menerima itu, jadi kita tetap kalau kegiatan-kegitan sosial, penanggulangan banjir, penanggulangan bencana ya itu iuran dari donatur dan anggota," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin mengaku tak mau ambil pusing terkait sikap Front Pembela Islam (FPI) yang enggan mengurus kelengkapan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil